Kepada Yth.
Seluruh Pemegang Unit Penyertaan
Reksa Dana Recapital Equity dan Reksa Dana Recapital Balance Fund
Di Tempat
Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan adanya rencana perubahan KIK dan Prospektus Reksa Dana Recapital Equity dan Reksa Dana Recapital Balance Fund sesuai POJK No. 23/POJK.04/2016 Pasal 67 angka (1) beserta seluruh pembaharuannya yang mungkin ada , maka dengan ini kami menginformasikan beberapa poin rencana perubahan dengan perincian sebagai berikut :
- Perubahan ketentuan mengenai batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan semula ”batas minimum penjualan awal Unit Penyertaan adalah Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan dan batas minimum penjualan selanjutnya Unit Penyertaan adalah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan” menjadi ”batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan”;
- Perubahan ketentuan mengenai batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan semula ”Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi” menjadi ”Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan RECAPITAL EQUITY dan RECAPITAL BALANCE FUND yang tersisa dalam hal lebih kecil dari batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan”;
- Perubahan ketentuan mengenai batas minimum pengalihan investasi semula ”batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimujm kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya batas minimum pembelian kembali dan saldo minimum kepemilikan reksa dana yang bersangkutan” menjadi ”Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap transaksi atau sebesar saldo kepemilikan Unit Penyertaan RECAPITAL EQUITY dan RECAPITAL BALANCE FUND yang tersisa dalam hal lebih kecil dari batas minimum pengalihan investasi”;
- Perubahan ketentuan mengenai ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan yang semula sebesar ”Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)” menjadi ”Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) pada hari bursa dilakukannya penjualan kembali Unit Penyertaan/pengalihan investasi”;
- Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi dalam Prospektus; dan
- Perubahan susunan Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi RECAPITAL EQUITY dan REKSA DANA RECAPITAL BALANCE FUND dalam Prospektus.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi atau dapat dilihat pada website Manajer Investasi yaitu https://recapital-assetmanagement.id
Terlampir kami sampaikan bukti penayangan iklan dari rencana addendum Reksa Dana Recapital Equity dan Reksa Dana Recapital Balance Fund.