Komite Investasi

Komite Investasi bertugas mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:

 
Syahrizal Nawawi, Ketua Komite Investasi

Ketua Komite Investasi memperoleh gelar M.B.A. dari Southeastern University – Washington DC, USA pada tahun 1986  dengan konsentrasi Financial Management. Syahrizal Nawawi memulai karir sebagai Junior Controller di Bimantara Citra Holding pada tahun 1987, kemudian sampai tahun 1994 sebagai Dealer di Foreign Exchange & Money Market pada Bank Credit Lyonnais Indonesia. Mulai 1994 sebagai Head of Treasury Investment Unit di Bank Universal. Sebelum bergabung dengan Recapital Group, beliau sebagai Treasury Capital Market Manager di Bank Permata. Hingga saat ini beliau cukup aktif pada seminar dan pelatihan di bidang pasar modal.

 
Lolita Liliana, Anggota Komite Investasi

Lolita Liliana meraih gelar Sarjana Teknik Informatika dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1997. Beliau bergabung dengan PT Recapital Asset Management pada Juli 2026 dan saat ini menjabat sebagai Direktur.

Sebelum bergabung dengan PT Recapital Asset Management, Lolita berkarier di PT Sucorinvest Asset Management selama kurang lebih 10 tahun, dan terakhir beliau menjabat sebagai Head of Product Development & Investment Specialist, dengan pengalaman dalam pengembangan produk, strategi pemasaran dan distribusi, serta pengelolaan solusi investasi bagi nasabah.

Lolita memiliki pengalaman lebih dari 22 tahun di industri jasa keuangan, khususnya dalam bidang Sales & Distribution, Wealth Management, dan Analisis Kredit. Sebelumnya, beliau juga memiliki pengalaman profesional di sejumlah institusi keuangan terkemuka, antara lain PT Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, Citibank, NA, dan PT Bank Central Asia Tbk.

Dalam bidang pasar modal, Lolita memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-318/PM.211/WMI/2017 tanggal 30 Oktober 2017, yang terakhir diperpanjang berdasarkan Nomor KEP-368/PM.02/PJ-WMI/TTE/2023 tanggal 17 November 2023.

Selain itu, beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-361/PM.211/WAPERD/2017 tanggal 13 Januari 2017, yang telah diperpanjang berdasarkan Nomor KEP-104/PM.021/PJWAPERD/TTE/2025 tanggal 3 Februari 2025.