Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja Manajer Investasi secara keseluruhan, termasuk memberikan nasihat kepada Direksi mengenai:

 
  • Rencana Pengembangan Perusahaan,
  • Pelaksaan Kebijakan Strategis Perusahaan,
  • Pengawasan dan pengambilan keputusan terhadap ketetapan Anggaran Dasar, dan
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
 

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab atas penerapan tata kelola perusahaan untuk memastikan terlaksananya kebijakan-kebijakan yang melaksanakan strategi perusahaan pengelola investasi.

 
 

Pokok Pedoman Kerja Direksi

Direksi memiliki tugas untuk dapat melaksanakan dan bertanggung jawab atas maksud serta tujuan Manajer Investasi yang sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Direksi wajib menjamin terselenggaranya tata kelola perusahaan dengan baik. Direksi juga bertanggung jawab atas kebijakan manajemen risiko dan mitigasi risiko. Direksi wajib melakukan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari:

 
  • Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal,
  • Temuan Audit Internal,
  • Hasil Pengawasan Dewan Komisaris, dan
  • Hasil Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
WASPADA PENIPUAN ATAS NAMA
PT RECAPITAL ASET MANAGEMENT

Waspada terhadap segala jenis penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan PT Recapital Aset Management.

Contoh investasi ilegal di antaranya:

Menjanjikan keuntungan yang besar dan waktu cepat
Tidak memiliki izin usaha
Legalitas tidak jelas
Menjanjikan bahwa tidak ada risiko dalam berinvestasi

“PT RECAPITAL ASET MANAGEMENT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA HUKUM ATAS SEGALA TINDAKAN PENIPUAN YANG MENYALAHGUNAKAN NAMA PT RECAPITAL ASET MANAGEMENT”

Website resmi PT Recapital Aset Management:
https://recapital-assetmanagement.id/