Manajemen Resiko dan Audit Internal
Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, RCAM mengawasi implementasi dalam aktivitas pengelolaan Fungsi Kepatuhan, Fungsi Manajemen Risiko, dan Fungsi Audit Internal.
a. Fungsi Kepatuhan
Dalam rangka menjaga aktivitas manajer investasi agar tetap sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG), dewan direksi menerapkan strategi kepatuhan, manajemen risiko dan audit internal yang diharapkan dapat secara efektif mencegah dan mengurangi kegiatan yang menyimpang dari peraturan, kode etik atau kebijakan manajer investasi.
b. Fungsi Manajemen Risiko
Mendukung budaya manajemen risiko, menjaga dan memantau strategi kepatuhan untuk memastikan operasi dilakukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Terkait dengan aktivitas manajemen risiko, departemen manajemen risiko bekerja sama dengan departemen lain untuk mengelola risiko internal dengan baik.
c. Fungsi Audit Internal
Audit internal melakukan pemeriksaan ganda untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas unit bisnis sehari-hari memenuhi semua kondisi yang berkaitan dengan risiko perusahaan, strategi investasi, dan mitigasi risiko sektor industri yang selanjutnya akan di sampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit.