RECAPITAL BALANCE FUND merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang‐ Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya. RECAPITAL BALANCE FUND bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan imbal hasil yang optimal baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang dengan pengelolaan portofolio secara aktif yang diinvestasikan pada Efek bersifat ekuitas dan Efek Bersifat Utang serta dapat berinvestasi pada instrumen pasar uang.
RECAPITAL BALANCE FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 1 % (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; minimum 1 % (satu persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih RECAPITAL BALANCE FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi RECAPITAL BALANCE FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut