Fungsi Pokok

 

Pokok Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja Manajer Investasi secara keseluruhan, termasuk memberikan nasihat kepada Direksi mengenai:

  • Rencana Pengembangan Perusahaan,
  • Pelaksaan Kebijakan Strategis Perusahaan,
  • Pengawasan dan pengambilan keputusan terhadap ketetapan Anggaran Dasar, dan
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab atas penerapan tata kelola perusahaan untuk memastikan terlaksananya kebijakan-kebijakan yang melaksanakan strategi perusahaan pengelola investasi.

 

Pokok Pedoman Kerja Direksi

Direksi memiliki tugas  untuk dapat melaksanakan dan bertanggung jawab atas  maksud serta tujuan Manajer Investasi yang sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Direksi wajib menjamin terselenggaranya tata kelola perusahaan dengan baik. Direksi juga bertanggung jawab atas kebijakan manajemen risiko dan mitigasi risiko.

Direksi wajib melakukan tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi dari:

  • Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal,
  • Temuan Audit Internal,
  • Hasil Pengawasan Dewan Komisaris, dan
  • Hasil Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
Scroll to Top