PT Recapital Asset Management (“RCAM”) perusahaan manajemen investasi yang didirikan dan berkedudukan di Jakarta pada tahun 2000, dengan nama PT Rifan Financindo Asset Management.

Pada tahun 2004, berubah menjadi PT Recapital Asset Management, berdasarkan Akta nomor: 31 tanggal 13 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Agus Madjid SH, yang mana telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor: C-30949 HT.01.04.TH.2004 tertanggal 22 Desember 2004 dan Surat Persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-44/PM/2005 tertanggal 11 Januari 2005.

Ijin Usaha, PT Recapital Asset Management mempunyai surat izin usaha dari BAPEPAM dan LKuntuk menjalankan usaha pengelolaan investasi berdasarkan Surat Keputusan KetuaBadan Pengawas Pasar Modal No. KEP-09/PM/MI/2000 tanggal 22 Desember 2000.

Saat ini PT. Recapital Asset Management memiliki pemegang Wakil Manajer Investasi (WMI) sebanyak :

  • Direksi berjumlah 3 orang
  • Pegawai berjumlah 7 orang

 

WASPADA PENIPUAN ATAS NAMA
PT RECAPITAL ASET MANAGEMENT

Waspada terhadap segala jenis penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan PT Recapital Aset Management.

Contoh investasi ilegal di antaranya:

Menjanjikan keuntungan yang besar dan waktu cepat
Tidak memiliki izin usaha
Legalitas tidak jelas
Menjanjikan bahwa tidak ada risiko dalam berinvestasi

“PT RECAPITAL ASET MANAGEMENT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB DAN TIDAK DAPAT DIMINTAKAN PERTANGGUNGJAWABAN SECARA HUKUM ATAS SEGALA TINDAKAN PENIPUAN YANG MENYALAHGUNAKAN NAMA PT RECAPITAL ASET MANAGEMENT”

Website resmi PT Recapital Aset Management:
https://recapital-assetmanagement.id/