Kebijakan Anti Fraud

PT Recapital Asset Management berkomitmen menerapkan Kebijakan Anti Fraud sebagai bagian dari penerapan Tata Kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, melaporkan, dan menindak setiap bentuk kecurangan melalui penerapan budaya integritas, pengendalian internal yang efektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh insan perusahaan diharapkan menjunjung tinggi nilai kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha guna melindungi kepentingan nasabah, pemegang unit penyertaan, dan para pemangku kepentingan.