Komite Investasi

Komite Investasi PT Recapital Asset Management berperan dalam memberikan arahan strategis dan pengawasan terhadap kebijakan investasi yang diterapkan perusahaan. Komite ini melakukan kajian dan evaluasi atas strategi investasi, kondisi pasar, serta berbagai faktor yang dapat memengaruhi pengelolaan portofolio, guna memastikan pengambilan keputusan investasi dilakukan secara prudent, konsisten, dan sesuai dengan tujuan investasi serta kepentingan nasabah.

Unit Pengelolaan Investasi Syariah

Unit Pengelolaan Investasi Syariah bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan produk investasi syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unit ini memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan investasi syariah dilakukan secara profesional, transparan, dan selaras dengan fatwa serta ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.

Unit Layanan Pengaduan Nasabah

Unit Layanan Pengaduan Nasabah bertugas menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh nasabah secara tepat waktu, objektif, dan transparan. Melalui mekanisme penanganan pengaduan yang terstruktur, unit ini berupaya memberikan solusi yang adil serta menjaga kualitas layanan dan kepercayaan nasabah terhadap perusahaan.

Unit Perlindungan Konsumen

Unit Perlindungan Konsumen berperan dalam memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen melalui penerapan prinsip keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, perlindungan data dan informasi nasabah, serta penyelesaian permasalahan konsumen secara efektif. Unit ini mendukung terciptanya hubungan yang sehat dan berkelanjutan antara perusahaan dan nasabah sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan

Unit Inklusi Keuangan dan Literasi Keuangan bertanggung jawab dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan pasar modal melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi. Unit ini berkomitmen untuk mendorong akses keuangan yang lebih luas serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat guna mendukung pengambilan keputusan investasi yang tepat dan bertanggung jawab.

Unit Strategi Anti Fraud

Unit Strategi Anti Fraud bertugas mengembangkan, menerapkan, dan memantau efektivitas strategi anti fraud di lingkungan perusahaan sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik. Unit ini melakukan upaya pencegahan, deteksi, investigasi, dan tindak lanjut atas indikasi fraud, serta membangun budaya integritas dan kepatuhan guna melindungi perusahaan, nasabah, dan pemangku kepentingan dari risiko kecurangan.