PENGADUAN NASABAH

Recapital AM berkomitmen untuk memberikan layanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasabah. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Recapital AM menyediakan sarana penyampaian pengaduan nasabah atas layanan dan/atau produk yang diberikan oleh Recapital AM.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan, pertanyaan, maupun keluhan melalui sarana berikut:

Email:

customerservices@recapital.co.id

Alamat:

PT Recapital Asset Management
Recapital Building Lantai 10,

Jl. Aditiyawarman No.55 3, RT.3/RW.2,

Melawai, Kec. Kby. Baru,

Jakarta Selatan 12160

Penyampaian Pengaduan

Dalam menyampaikan pengaduan, nasabah diharapkan mencantumkan informasi sebagai berikut:

  • Nama lengkap;
  • Nomor identitas dan/atau nomor SID (jika ada);
  • Nomor kontak yang dapat dihubungi;
  • Kronologi pengaduan secara jelas;
  • Dokumen pendukung yang relevan (apabila diperlukan).
Proses Penanganan Pengaduan

Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur internal Recapital AM dengan mengedepankan prinsip:

  • Kerahasiaan data dan informasi nasabah;
  • Objektivitas dan independensi dalam penanganan pengaduan;
  • Transparansi proses penyelesaian;
  • Penyelesaian pengaduan secara tepat waktu dan profesional.

Recapital AM akan melakukan verifikasi atas pengaduan yang diterima dan menyampaikan tanggapan atau penyelesaian kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

*Apabila konsumen menolak tanggapan pengaduan dari RCAM maka konsumen dapat:

  1. Menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK atau
  2. Mengajukan sengketa kepada LAPS Sektor Jasa Keuangan yang mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau kepada pengadilan.

PT Recapital Asset Management (“RCAM”) tidak memungut biaya apapun dalam melaksanakan kebijakan dan layanan pengaduan nasabah.

 

Perlindungan Data Nasabah

Seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan oleh nasabah dalam proses pengaduan akan dijaga kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk kepentingan penanganan pengaduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Publikasi Penanganan Pengaduan

Form Pengaduan Nasabah