Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Internal

 

PT Recapital Asset Management menerapkan fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal sebagai bagian integral dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Fungsi kepatuhan memastikan seluruh kegiatan usaha dan operasional perusahaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal, serta program APU, PPT, dan PPPSPM. Fungsi manajemen risiko secara berkesinambungan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi kegiatan usaha perusahaan, sementara fungsi audit internal secara independen dan objektif melakukan evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan. Melalui penerapan ketiga fungsi tersebut, PT Recapital Asset Management berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas, serta melindungi kepentingan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.